Kumpulan contoh tugas makalah dan pembahasan lainnya

Sunday 15 February 2015

Makalah Wawasan Nusantara Lengkap


MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
              Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya.
Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. 
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). 
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). 
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, dan sentosa.
1.2  Rumusan Masalah
Beberapa yang menjadi topik permasalahan dalam makalah ini yang akan dibahas adalah:
1.2.1        Pengertian wawasan nusantara
1.2.2        Latar belakang konsepsi wawasan nusantara
1.2.3        Karakteristik wilayah nusantara
1.2.4        Kedudukan wawasan nusantara sebagai konsepsi ketatanegaraan
1.2.5        Geopolitik dan geostrategi
1.2.6        Isi wawasan nusantara
1.2.7        Tujuan dan manfaat wawasan nusantara
1.2.8        Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
1.2.9        Sosialisasi wawasan nusantara
1.2.10    Tantangan dari implementasi wawasan nusantara

1.3  Tujuan Pembahasan
1.3.1        Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1.3.2        Menambah wawasan kita seputar wawasan nusantara.
1.3.3       Penulis berharap agar setiap individu yang membaca makalah ini dapat mengerti dan memahami tentang wawasan nusantara sehinggat dapat mempererat persatuan dan kesatuan.

 1.4  Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup wawasan nusantara.

1.5. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lain, termasuk juga internet, yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.


BAB II
WAWASAN NUSANTARA
2.1  Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau atau melihat. 
Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang sebagai berikut:

2.1.1 Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.1.2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.

2.1.3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.” 
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan utuk mencapai tujuan nasional. (Wikipedia)

2.2  Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :

a. kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.

b. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda . Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau.
 Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. (Gaswari)
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :

Ø  Res Nullius menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.

Ø  Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.

Ø  Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea)  menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).

Ø  Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
 Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi : 
1.      Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2.      Laut wilayah Indonesia adalah jalur 12 mil laut.
3.      Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB di Jamaika tanggal 30 1982 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut ini.

a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.

b. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yang bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah wilayah laut kedua Negara yang bersangkutan.    

c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen.

d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.

e. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah 200 mil dari garis pantai.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.

2.3  Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1.      Indonesia bercirikan Negara kepulauan dan maritime.
2.      Indonesia terletak antara dua benua dan dua samudera (posisi silang).
3.      Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
4.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
5.      Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Sirkumpasifik dan Mediterania.
6.      Wilayah subur dan dapat dihuni.
7.      Kaya akan flora dan fauna dan sumber daya alam.
8.      Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
9.      Memiliki jumlah penduduk yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa (2005- www.datastatistik-Indonesia.com).
Akan tetapi posisi silang tersebut juga memiliki dampak negatif, kebudayaan asing bisa dengan mudah masuk ke kehidupan kita, apabila kita tidak memiliki rasa memiliki terhadap budaya kita, maka kekayaan budaya bangsa kita bisa terkikis, bahkan bisa hilang. Selain itu bisa pula menimbulkan perpecahan karena akan banyak pengaruh-pengaruh asing yang masuk. Dan itu bisa saja mengancam keberadaan Negara kita, apalagi di era globalisai ini, untuk itu kita harus tetap mempertahankan NKRI dengan memperkuat rasa nsionalisme dan patriotisme.
(Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007)
2.4 Kedudukan Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi Ketatanegaraan Republik Indonesia

2.5  Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
2.5.1 Konsepsi Geopolitik
Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Unsur utama geopolitik:
·         Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut juga teori kombinasi ruang dan kekuatan.
·         Konsepsi frontier(batas imajiner dari dua Negara).
·         Konsepsi politik kekuatan yang terkait dengan kepentingan nasional.
·         Konsepsi keamanan Negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara.
§  Wawasan nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
§  Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. (Wikipidia)
§  Wawasan nusantara  juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami,  cara menghayati, cara bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia  sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA. 
2.5.2        Konsepsi Geostrategi
·         Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, saran untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam membawa tujuan politik.
·         Geostrategic Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
·         Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen.
·         Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional.
Geostrategi tiada lain adalah ketahanan nasional.
§  Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan menghadapi ATHG baik yang dating dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
§  Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja, melaikan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah.
Konsepsi dasar ketahanan nasional
Model ASTAGATRA merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi dengan memanfaatkan segala kekayaan alam.. terdiri dari 8 aspek kehidupan alamiah, yaitu:

1)      Tiga aspek (tri gatra) alamiah, yaitu:
a.      Gatra letak dan kedudukan geografis.
b.      Gatra keadaan dan kekayaan alam.
c.       Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
2)      Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu:
a.      Gatra ideology
b.      Gatra politik
c.       Gatra ekonomi
d.      Gatra social budaya
e.      Gatra pertahanana dan keamanan

2.6  Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
  • Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
  •   Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya. 
  •  Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
  •  Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
  •  Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
  • Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
  •  Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional. 

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a.      Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.


3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a.      Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.7  Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
Tujuan nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
         Tujuan ke dalam : menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik alamiah maupun sosial.
         Tujuan keluar : terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang berubah, melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, kerja sama, dan saling menghormati.
Manfaat wawasan nusantara :
1.      Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
2.      Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
3.      Pertambahan lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
4.      mawasan nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu dipertahankan
5.      wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika.
2.8  Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kalangan individu atau kelompok sendiri.
2.8.1        Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai politik, UU pemilihan umum, dan UU pemilihan presiden.. pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai dengan hokum dan mementingkan persatuan bangsa.
2.      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan Negara di Indonesia harus sesuai dengan hokum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi setiap warganegara tanpa pengecualian.
3.      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan bersikap pluralism untuk mempersatukan berbagai suku, agama, bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4.      Memperkuat komitmen partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
2.8.2        Kehidupan ekonomi
1.      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, oleh karena itu implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2.      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.
3.      Pembangunan ekonomi harusss melibatttkan partisipai rakyat.
2.8.3        Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan sosial:
1.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
2.      Pengenbangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Inndonesia, serta dapat dijadikankegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
2.8.4        Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Membangun TNI professional merupakan implementasi dalam kehidupan petahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan antara lain:
1.      Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk berperan aktif.
2.      Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain dengan membangun solidaritas.
3.      Membangun TNI yang professional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan penganaman Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.9  Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara, disamping implementasi seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlu juga dilakukan pemasyarakatan materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasayarakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
2.9.1        Menurut sifat / cara penyampaiannya:
a.      Langsung yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b.      Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak


2.9.2        Menurut metode penyampaian yang berupa:
a.       Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b.      Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c.       Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d.      Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
2.10         Tantangan dari Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah. 
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.

PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
 Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.

3.2   Saran
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suatu kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya: pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.