MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba
Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang
menerima amanat-NYA untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan
di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan
segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya.
Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya
bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang
universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk
aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA).
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA).
Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air.
Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari
pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau
internasional).
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, dan sentosa.
Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upanya inilah bangsa dan negara Indonesia tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju mayarakat yang adil, dan sentosa.
1.2 Rumusan Masalah
Beberapa yang menjadi topik permasalahan dalam makalah
ini yang akan dibahas adalah:
1.2.1
Pengertian
wawasan nusantara
1.2.2
Latar
belakang konsepsi wawasan nusantara
1.2.3
Karakteristik
wilayah nusantara
1.2.4
Kedudukan
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketatanegaraan
1.2.5
Geopolitik
dan geostrategi
1.2.6
Isi
wawasan nusantara
1.2.7
Tujuan
dan manfaat wawasan nusantara
1.2.8
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan nasional
1.2.9
Sosialisasi
wawasan nusantara
1.2.10
Tantangan
dari implementasi wawasan nusantara
1.3 Tujuan Pembahasan
1.3.1
Menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1.3.2
Menambah
wawasan kita seputar wawasan nusantara.
1.3.3
Penulis
berharap agar setiap individu yang membaca makalah ini dapat mengerti dan
memahami tentang wawasan nusantara sehinggat dapat mempererat persatuan dan
kesatuan.
1.4 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus
pada masalah dan tujuan dalam pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun
membatasi masalah hanya pada ruang lingkup wawasan nusantara.
1.5. Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian
kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan
data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lain, termasuk juga
internet, yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
2.1 Pengertian Wawasan Nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi
bangsa yang bersangkutan meneju ke masa depan. Adapun wawasan nasional bangsa
Indonesia di kenal dengan Wawasan Nusantara. Istilah wawasan nusantara terdiri
dari dua buah kata yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan,
tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang,
meninjau atau melihat.
Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Sehingga wawasan dapat berarti cara pandang, cara meninjau, atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau – pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit di antara dua hal (dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yakni samudera Pasifik dan samudera Hindia).
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang
falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial
budaya, dan aspek kesejarahan, terbetuklah satu wawasan nasional indonesia yang
disebut wawasan nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai ini berkembang
sebagai berikut:
2.1.1 Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut: wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2.1.2. Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik indonesia.
2.1.3. Pengertian wawasan nusantara, menurut kelompok kerja wawasan nusantara, yang diusulkan menjadi ketetapan majelis permusyawaratan rakyat dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut: “cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang berseragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu
dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan. Wawasan nusantara sebagai cara pandang
juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita –
citanya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan utuk mencapai tujuan nasional. (Wikipedia)
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan
menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal
yaitu :
a. kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda . Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau.
Sebagai
bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar
bagi bangsa Indonesia sebab banyak kapal asing yang bebas mengambil
sumber daya laut di Indonesia. Keadaan
tersebut tidak mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan
berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat
kebangsaan yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. (Gaswari)
Dalam perkembangan
hukum laut internasional dikenal beberapa konsep mengenai kepemilikan dan
penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
Ø Res Nullius menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
Ø Res Cimmunis menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena tidak dapat dimiliki oleh masing – masing negara. Mare Liberum ? menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
Ø Mare Clausum (The Right and Dominion of The Sea) menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (kira – kira sejauh 3 mil).
Ø Archipelagic State Principles (asas negara kepulauan) menjadi dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
Upaya untuk
mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru
terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana
Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957.
Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan
secara resmi menggantikan Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam
UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2.
Laut
wilayah Indonesia adalah jalur 12 mil laut.
3.
Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan
Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU
mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia, Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum
internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB di Jamaika
tanggal 30 1982 April menerima “ The
United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan
Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional
mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal berikut
ini.
a. Perairan Nusantara
a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak
pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan
antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di
dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
b.
Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah
laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada
saat pasang surut ke arah laut. Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu
negara dengan negara lain ada yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua
negara menguasai satu laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu
terjadi maka wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara
yang bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di tengah-tengah
wilayah laut kedua Negara yang bersangkutan.
c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah
kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman
200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam
wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi,
pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam
yang berada di wilayah batas landas kontinen.
d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980
Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut
Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka
penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya
perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE
suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan
pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut
maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk
melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
e. Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Pulau yang ada di wilayah
Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau baik yang besar maupun yang kecil.
Dengan banyaknya jumlah pulau menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang
panjang. Panjang garis pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah
satu garis pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang
akan menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di dalamnya
menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah laut di
Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut teritorial Indonesia
adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah 200 mil dari garis
pantai.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto
mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari
ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001,
sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
2.3 Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di
antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra
Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan
jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya
adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan
perairan seluas 3.166.163 km².
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan
negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu
memiliki visi menjadi bangsa yang satu dan utuh . Keunikan wilayah dan
heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikan Negara kepulauan
dan maritime.
2. Indonesia terletak antara dua benua dan
dua samudera (posisi silang).
3. Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa.
4. Indonesia berada pada iklim tropis
dengan dua musim.
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur
pegunungan yaitu Sirkumpasifik dan Mediterania.
6. Wilayah subur dan dapat dihuni.
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumber
daya alam.
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga
memiliki kebudayaan yang beragam.
9. Memiliki jumlah penduduk yang besar,
sebanyak 218.868 juta jiwa (2005- www.datastatistik-Indonesia.com).
Akan tetapi posisi silang tersebut juga memiliki dampak
negatif, kebudayaan asing bisa dengan mudah masuk ke kehidupan kita, apabila
kita tidak memiliki rasa memiliki terhadap budaya kita, maka kekayaan budaya
bangsa kita bisa terkikis, bahkan bisa hilang. Selain itu bisa pula menimbulkan
perpecahan karena akan banyak pengaruh-pengaruh asing yang masuk. Dan itu bisa
saja mengancam keberadaan Negara kita, apalagi di era globalisai ini, untuk itu
kita harus tetap mempertahankan NKRI dengan memperkuat rasa nsionalisme dan
patriotisme.
(Winarno,
S.PD, M.Si, Paradigma Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta :
2007)
2.4 Kedudukan
Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi Ketatanegaraan Republik Indonesia
2.5 Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
2.5.1 Konsepsi Geopolitik
Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal suatu bangsa.
Unsur utama geopolitik:
·
Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer
menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori
ini disebut juga teori kombinasi ruang dan kekuatan.
·
Konsepsi frontier(batas imajiner dari dua Negara).
·
Konsepsi
politik kekuatan yang terkait dengan kepentingan nasional.
·
Konsepsi
keamanan Negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah wawasan nusantara.
§ Wawasan nusantara tidak mengandung
unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan.
§ Cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan
bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional. (Wikipidia)
§ Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara
bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis,
sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA.
2.5.2
Konsepsi Geostrategi
·
Suatu
strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan,
tujuan, saran untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan
dalam membawa tujuan politik.
·
Geostrategic
Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana
yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Ini
diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakat majemuk dan heterogen.
·
Geostrategi
Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan nasional.
Geostrategi tiada
lain adalah ketahanan nasional.
§ Ketahanan nasional merupakan kondisi
dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan menghadapi
ATHG baik yang dating dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan
Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
§ Tannas diperlukan bukan hanya konsepsi
politik saja, melaikan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas
pokok pemerintah.
Konsepsi dasar
ketahanan nasional
Model ASTAGATRA merupakan perangkat hubungan bidang
kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi dengan memanfaatkan
segala kekayaan alam.. terdiri dari 8 aspek kehidupan alamiah, yaitu:
1) Tiga aspek (tri gatra) alamiah, yaitu:
a. Gatra letak dan kedudukan geografis.
b. Gatra keadaan dan kekayaan alam.
c. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
2) Lima aspek (panca gatra) kehidupan
social, yaitu:
a. Gatra ideology
b. Gatra politik
c. Gatra ekonomi
d. Gatra social budaya
e. Gatra pertahanana dan keamanan
2.6 Isi Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara mencakup :
1. Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
- Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
- Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
- Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
- Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
- Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional
- Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di
seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan
ekonominya.
c.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam
arti :
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat
yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka
pembelaan negara dan bangsa.
2.7 Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
Tujuan
nasional dapat dilihat dalam Pembukaan UUD ’45. Pada UUD ’45 dijelaskan bahwa
tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
•
Tujuan ke dalam : menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik alamiah maupun sosial.
•
Tujuan keluar : terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang berubah, melaksanakan ketertiban dunia, perdamaian abadi, kerja sama, dan
saling menghormati.
Manfaat
wawasan nusantara :
1. Diterima
dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional. Dibuktian dengan
penerimaan asas negara kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut 1982. Sehingga
Indonesia sebagai negara kepulauan diakui oleh dunia internasional
2. Pertambahan
luas wilayah teritorial Indonesia. Berdsasarkan ordonansi 1939 luas teritorial
RI yaitu 2 juta km persegi berubah menjadi 5 juta km persegi
3. Pertambahan
lusa wilayah sebagai ruang hidup ang memebrika potensi sumber daya yang besar
bagi peningkatan kesejahtetraan rakyat
4. mawasan
nusantara Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan wilayah yang perlu
dipertahankan
5. wawasan
nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional dalam semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
2.8 Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Nasional
Sebagai
cara pandang dan visi nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan
arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia
dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pada kalangan individu atau
kelompok sendiri.
2.8.1
Kehidupan
politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai politik,
UU pemilihan umum, dan UU pemilihan presiden.. pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai dengan hokum dan mementingkan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan Negara di Indonesia harus sesuai dengan hokum yang
berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hokum yang sama bagi
setiap warganegara tanpa pengecualian.
3. Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan bersikap pluralism untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, bahasa yang berbeda sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat
komitmen partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan dan kesatuan.
2.8.2
Kehidupan
ekonomi
1. Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, oleh karena itu implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sector pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
2. Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.
3. Pembangunan
ekonomi harusss melibatttkan partisipai rakyat.
2.8.3
Kehidupan
Sosial
Beberapa
hal yang harus diperhatikan dalam kehidupan sosial:
1. Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah.
2. Pengenbangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Inndonesia, serta dapat
dijadikankegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah.
2.8.4
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Wilayah
Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah
kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat
meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia
yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat.
Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja
tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri
saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah
tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan
adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa
Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses
pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional
merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional
tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Oleh
karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus
dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus
bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Membangun
TNI professional merupakan implementasi dalam kehidupan petahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
antara lain:
1. Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga Negara untuk berperan aktif.
2. Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain dengan membangun solidaritas.
3. Membangun
TNI yang professional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan penganaman Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.9 Sosialisasi Wawasan Nusantara
Untuk mempercepat tercapainya tujuan wawasan nusantara,
disamping implementasi seperti yang telah diuraikan sebelumnya, perlu juga
dilakukan pemasyarakatan materi wawasan nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pemasayarakatan tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
2.9.1
Menurut sifat / cara penyampaiannya:
a. Langsung
yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka
b. Tidak
langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
2.9.2
Menurut
metode penyampaian yang berupa:
a. Keteladanan. Melalui metode penularan
keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya
serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikapdan bertindak
mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode
pendekatan formal dan informal. Pendidikan dormal ini dimulai dari tingkat
taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata
dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan
non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan
organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode
komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu
menciptakn iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa
sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara
melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan
membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam
melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan
hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar
materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
2.10
Tantangan dari
Implementasi Wawasan Nusantara
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita
juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan
kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia
dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar,
alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah
perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara
lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi
bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan
pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan
oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya
mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa
Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat
mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka
tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang
merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh
karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia.
3.2 Saran
Dengan
adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan
nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih
meyakini dan lebih dalam.
Untuk itulah perlu kiranya pendidikan yang
membahas/mempelajari tentang wawasan nusantara dimasukan ke dalam suatu
kurikulum yang sekarang diterapkan dalam dunia pendidikan di Indonesia (misalnya:
pelajaran Kewarganegaraan, Pancasila, PPKn dan lain - lain). Untuk masyarakat
Indonesia (baik bagi si pembuat makalah, pembaca makalah serta yang lain) agar
dapat menjaga makna dan hakikat dari wawasan nusantara yang tercermin dari
perilaku – perilaku sehari hari misalnya ikut menjaga keamanan dan ketertiban
lingkungan.