Kumpulan contoh tugas makalah dan pembahasan lainnya

Thursday 13 October 2016

Beberapa Penyimpangan dalam Demokrasi Terpimpin

Beberapa Penyimpangan dalam Demokrasi Terpimpin

Penyimpangan dan penyelewengan Dalam Demokrasi terpimpin - Pada masa demokrasi terpimpin, tampak bahwa Presiden Soekarno menjadi “pemimpin tunggal” dan sumber pedoman kehiduperjadinya penyimpanganpenyimpangan terhadap konstitusi. Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awalnya masyarakat Indonesia yakin bahwa dengan kembali kepada UUD 1945, bangsa dan negara Indonesia akan mengalami perubahan struktur politik yang lebih baik. Masyarakat yang telah lama hidup dalam kekacauan politik merindukan suatu masan bernegara. Konstitusi yang ada diabaikan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan berbagai penyimpangan pada konstitusi yang berlaku. 


Pelaksananaan Demokrasi Terpimpin pada Periode 5 Juli 1959 - 11 Maret 1966 diwarnai banyak banyak penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945, yang ditandai dengan kekuasaan Presiden Soekarno yang tak terbatas sehingga perode ini sering dijuluki " Orde Lama" . Berbagai penyimpangan tersebut meliputi


1. Kekuasaan Presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah seharusnya dilakukan pemilihan umum? tapi mengapa malah membentuknya sendiri?

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Lagi-lagi pembentukan parlemen dengan kehendak presiden sendiri.

4.Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden. Mungkinkah hanya untuk memperkuat jabatan saja?!

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.

7. Pembentukan Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI
ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960


penyimpangan terhadap politik luar negeri Indonesia pada masa demokrasi terpimpin

Pada masa Demokrasi Terpimpin, terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif yaitu sebagai berikut.

Indonesia membagi kekuatan politik dunia menjadi dua.
  • Nefo (New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru penentang imperialism dan kapitalisme.
  • Oldefo (Old Established Forces), yaitu negara-negara Barat yang menganut imperialisme dan kapitalisme.
Membentuk poros Jakarta-Peking.
Maksud poros ini adalah Indonesia menjalin persahatan yang erat dengan RRC, padahal pada waktu itu RRC merupakan blok komunis.

Indonesia melaksanakan Politik Mercusuar
Politik mercusuar adalah politik yang mengagungkan kemegahan Indonesia di mata dunia luar, seperti:
  • pembangunan Stadion Senayan Jakarta.
  • penyelenggaraan pesta olahraga negara-negara Nefo di Jakarta yang disebut Ganefo.

Tuesday 11 October 2016

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM - Menurut Wikipedia HAM atau Hak Asasi Manusia adalah  prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Namun kali ini kita bukan akan membahas soal pengertian Hak Asasi manusia, melainkan kita akan menelurusi lebih dalam mengenai faktor penyebab terjadinya pelanggaran ham di indonesia maupun di luar negeri. Beberapa penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara lengkap dan terinci.

Faktor Internal Pelanggaran HAM :
  1. Keadaan psikologis para pelaku artinya pelaku pelanggaran HAM terkadang melakukan pelanggaran ketika kondisi psikologisnya agak terganggu mungkin ketika depresi atau stress
  2. Sifat Egois, pelanggaran HAM juga dapat terjadi karena sifat egois dari pelaku.
  3. Tidak adanya sikap toleransi terhadap orang lain, Pelaku pelanggaran HAM terkadang memiliki sikap kurang toleransi terhadap orang lain.
  4. Tingkat Kesadaran Pelaku terhadap HAM
  5. Tidak adanya rasa Empati dan rasa kemanusiaan
  6. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik
  7. Sifat individualis
  8. Adanya rasa dendam artinya pelanggaran HAM juga bisa terjadi karena adanya unsur dendam dari pelaku.
  9. Adanya diskriminasi  dari orang yang ada dalam kesehariannya

Faktor Eksternal  Pelanggaran HAM:

  1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
  2. Strukture sosial  dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan hak asasi manusia
  3. Kesenjangan Ekonomi
  4. Teknologi yang digunakan secara salah
  5. Belum meratanya pemahaman tentang hak asasi manusia
  6. Adanya pihak yang membantu dan mempermudah pelanggaran hak asasi manusia
  7. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum.
Itulah yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran ham di berbagai negara, khususnya di Indonesia. Demikian artikel saya buat semoga menjadi pembelajaran serta ilmu bagi anda selaku pembacanya.